Banyuwangi - Viral berita pemerintah pusat sedang melakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah khususnya di Pulau Jawa. Dari 6 provinsi yang ada akan ditambah dengan 9 provinsi baru hasil pemekaran wilayah. Saat ini wacana pemekaran provinsi baru masih terus diusulkan oleh berbagai daerah Indonesia. Berikut sembilan wilayah di Pulau Jawa yang mengusulkan pemekaran provinsi baru.
Dari daftar yang saat ini ramai diberitakan di media online diketahui ada sekitar sembilan daerah di Pulau Jawa telah mengusulkan pemekaran provinsi baru. Padahal saat ini, Pulau Jawa masih memiliki enam provinsi. Adapun keenamnya yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Berikut ini merupakan sembilan wilayah yang mengusulkan pemekaran provinsi baru. Pertama, Provinsi Tangerang Raya (Banten) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Tangerang yang meliputi wilayah: Kabupaten Tangerang Utara (dimekarkan dari Kabupaten Tangerang), Kabupaten Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang Tengah (dimekarkan dari Kabupaten Tangerang), Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kedua, Provinsi Bogor Raya atau Pakuan Bagasasi (Jawa Barat) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Bogor yang meliputi wilayah: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Ketiga, Provinsi Cirebon (Jawa Barat) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Cirebon yang meliputi wilayah: Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
Keempat, Provinsi Banyumasan (Jawa Tengah) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Purwokerto yang meliputi wilayah: Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kota Purwokerto (dimekarkan dari Kabupaten Banyumas), Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.
Kelima, Daerah Istimewa Surakarta (Jawa Tengah) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Surakarta yang meliputi wilayah: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Keenam, Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara (Jawa Tengah) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kudus yang meliputi wilayah: Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.
Ketujuh, Provinsi Mataraman atau Jawa Selatan (Jawa Timur) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Kota Kediri yang meliputi wilayah: Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.
Delapan, Provinsi Madura (Jawa Timur) dengan Ibu Kota Provinsi berada Kota Pamekasan yang meliputi wilayah: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan (dimekarkan dari Kabupaten Pamekasan).
Terakhir atau kesembilan adalah Provinsi Blambangan (Jawa Timur) dengan Ibu Kota Provinsi berada di Jember yang meliputi wilayah: Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.