Lapas Banyuwangi Bebaskan 15 Narapidana dalam Rangka Pencegahan Covid-19

    Lapas Banyuwangi Bebaskan 15 Narapidana dalam Rangka Pencegahan Covid-19

    Banyuwangi - Sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (03/02/2022) kemarin.

    Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

    "Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), " terangnya.

    Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum. 

    "Serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana. Mereka (15 orang WBP yang dibebaskan) belum dinyatakan bebas secara murni, mereka selanjutnya melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember, " ucap Wahyu.

    Wahyu menambahkan, pelaksanaan program asimilasi di rumah tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. "Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia rata-rata telah mengalami kondisi over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi, " ujarnya.

    Pada saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 916 orang WBP, dengan kapasitas hunian 260 orang. Sehingga Lapas Banyuwangi telah mengalami over kapasitas sekitar 250 persen. "Sejak diterbitkannya program asimilasi di rumah pada tahun 2020, tercatat Lapas Banyuwangi telah membebaskan 1023 orang narapidana melalui program tersebut, " pungkas Wahyu. (Humas Lapas Banyuwangi)

    Banyuwangi Jatim
    Satria Ferry

    Satria Ferry

    Artikel Sebelumnya

    PT Angkasa Pura II Banyuwangi Mengupayakan...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Covid-19 Pesanggaran Gelar Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami